Rencana Strategi Politekkes Kemenkes Tanjungpinang

A. Arah Kebijakan

Penetapan kinerja Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang dilakukan secara kolaboratif oleh direktorat dan program studi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Sementara itu, pelaksanaan penetapan kinerja dilaksanakan oleh civitas akademika. Di sisi lain, akuntabilitas kinerja disusun dengan mengacu pada Renstra, Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Aksi Kegiatan (RAK), Penetapan Kinerja (TAPJA), dan hasil pengukuran kinerja.

Pengukuran kinerja merupakan jembatan antara perencanaan strategis dengan pelaporan akuntabilitas. Pengukuran kinerja disusun dengan memperhatikan target kinerja pada tahun yang sedang berlangsung. Tanpa adanya pengukuran kinerja sangat sulit dicari pembenaran yang logis atas pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.

Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan tingkat capaian target dari masing-masing indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam perencanaan kinerja.

Setiap akhir tahun, Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang melakukan pengukuran kinerja terhadap capaian sasaran melalui indikator dan targetnya sebagaimana ditetapkan pada dokumen penetapan kinerja, yang kemudian dituangkan dalam LAKIP. Dalam rangka pengukuran kinerja dilakukan monitoring setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Unit Penjaminan Mutu Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang.

Pengukuran kinerja di Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang dilakukan dengan cara:

1. Membandingkan capaian kinerja nyata dengan target.

2. Membandingkan capaian kinerja tahun yang sedang berlangsung dengan capaian kinerja tahun lalu.

B. Strategi

Strategi yang diterapkan oleh Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang dalam menjalankan kebijakan adalah sebagai berikut:

  1. Peranan masa sekarang dan masa yang akan datang. Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang mempunyai tujuan untuk menghasilkan lulusan tenaga kesehatan Indonesia yang memiliki budi pekerti yang luhur, sehat jasmani dan rohani, memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam mengembangkan kreatifitas dan bertanggung jawab, mencintai bangsa dan sesamanya sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi perlu menggali, memelihara, mengembangkan serta mengamalkan ilmu dan teknologi dibidang kesehatan untuk tercapainya tujuan pembangunan nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Hubungan antara Politeknik Kesehatan dengan Sistem Pendidikan Nasional dan Sistem Kesehatan Nasional. Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang yang merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional mempunyai tugas dan kewajiban sesuai dengan tri dharma perguruan tinggi.