Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

FORM PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Permohonan Informasi PPID Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang

Kontak Kami

Jalan Arif Rahman Hakim,  Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 29113

  • dummy+62 (771) 24086

  • dummy>+62 822 8678 8242

  • dummypoltekkestanjungpinang@yahoo.co.id

  • dummy Senin – Kamis (07:30 – 16:00 WIB)            Jum’at (07.30 – 16.30 WIB)

Pengunjung

Indonesia 94.64% Indonesia
United States 2.48% United States

Total:

49

Negara
1097697
Hari Ini: 46
Kemarin: 76

Search