SATUAN KEPATUHAN INTERNAL

Mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan No. 84 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kesehatan disebutkan bahwa Satuan Kepatuhan Intern yang selanjutnya disingkat SKI adalah perangkat satuan kerja yang ditunjuk/memiliki tugas untuk membantu manajemen dalam melaksanakan pemantauan tata kelola organisasi, manajemen risiko, dan pengendalian intern.
Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan merupakan sub bagian dimana memiliki tugas melakukan penyiapan bahan administrasi akademik dan kerja sama, urusan administrasi kemahasiswaan dan alumni, serta pengelolaan data dan informasi.

Kontak Kami

Jalan Arif Rahman Hakim,  Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 29113

  • dummy+62 (771) 24086

  • dummy>+62 822 8678 8242

  • dummypoltekkestanjungpinang@yahoo.co.id

  • dummy Senin – Kamis (07:30 – 16:00 WIB)            Jum’at (07.30 – 16.30 WIB)

Pengunjung

Indonesia 93.76% Indonesia
United States 3.16% United States

Total:

79

Negara
1150563
Hari Ini: 5
Kemarin: 96

Search