SATUAN KEPATUHAN INTERNAL
Mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan No. 84 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kesehatan disebutkan bahwa Satuan Kepatuhan Intern yang selanjutnya disingkat SKI adalah perangkat satuan kerja yang ditunjuk/memiliki tugas untuk membantu manajemen dalam melaksanakan pemantauan tata kelola organisasi, manajemen risiko, dan pengendalian intern.
Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan merupakan sub bagian dimana memiliki tugas melakukan penyiapan bahan administrasi akademik dan kerja sama, urusan administrasi kemahasiswaan dan alumni, serta pengelolaan data dan informasi.